SAP Surabaya
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi karantina, Badan Karantina
Pertanian telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yaitu penggunaan
aplikasi permohonan pemeriksaan karantina online (ppkonline) pelayanan serta penerapan
sistem pelayanan sertifikasi karantina secara elektronik (iqfast) yang dapat diakses
oleh pegwai karantina dan pengguna jasa / mitra kerja karantina di seluruh Indonesia
yang telah mendapatkan persetujuan setelah registrasi.
Pengguna jasa karantina sebagaimana tersebut diatas, yang akan mengajukan permohonan pelayanan
sertifikasi karantina wajib mencantumkan tempat pelaksanaan tindakan karantina yang meliputi
Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT), Tempat Lain (TL) di luar IKT, dan/atau Laboratorium baik milik
pemerintah maupun milik pihak lain. Dalam hal IKT, TL, dan / atau Laboratorium milik pihak lain yang
digunakan sebagai tempat pelasanaan tindakan karantina wajib diregistrasi oleh Badan Karantina
Pertanian / UPT Setempat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia /
UPTKP setempat..
Tahapan Proses regitrasi persetujuan / penetapan IKT, TL, dan / atau Laboratorium milik pihak lain,
mulai dari permohonan sampai dengan registrasi meliputi :
1. Permohonan Persetujuan / Penetapan sarana sebagai Tempat Pelaksanaan
Tindakan Karantina
(IKT, TL,
Laboratorium) yang diajukan oleh pemilik sarana;
2. Audit / Penilaian Sarana sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilkukan oleh
tim penilai yang
ditugaskan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia / UPTKP Setempat;
3. Registrasi berupa Persetujuan / Penetapan Sarana sebagai Tempat
Pelaksanaan Tindakan
Karantina
(IKT, TL, Laboratorium) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia / UPTKP
setempat