logo  SAP Surabaya

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi karantina, Badan Karantina Pertanian telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yaitu penggunaan aplikasi permohonan pemeriksaan karantina online (ppkonline) pelayanan serta penerapan sistem pelayanan sertifikasi karantina secara elektronik (iqfast) yang dapat diakses oleh pegwai karantina dan pengguna jasa / mitra kerja karantina di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan setelah registrasi.

Pengguna jasa karantina sebagaimana tersebut diatas, yang akan mengajukan permohonan pelayanan sertifikasi karantina wajib mencantumkan tempat pelaksanaan tindakan karantina yang meliputi Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT), Tempat Lain (TL) di luar IKT, dan/atau Laboratorium baik milik pemerintah maupun milik pihak lain. Dalam hal IKT, TL, dan / atau Laboratorium milik pihak lain yang digunakan sebagai tempat pelasanaan tindakan karantina wajib diregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian / UPT Setempat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia / UPTKP setempat..

Tahapan Proses regitrasi persetujuan / penetapan IKT, TL, dan / atau Laboratorium milik pihak lain, mulai dari permohonan sampai dengan registrasi meliputi :
1. Permohonan Persetujuan / Penetapan sarana sebagai Tempat Pelaksanaan Tindakan Karantina (IKT, TL, Laboratorium) yang diajukan oleh pemilik sarana;
2. Audit / Penilaian Sarana sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilkukan oleh tim penilai yang ditugaskan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia / UPTKP Setempat;
3. Registrasi berupa Persetujuan / Penetapan Sarana sebagai Tempat Pelaksanaan Tindakan Karantina (IKT, TL, Laboratorium) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia / UPTKP setempat

Link Download Formulir

Surat Pernyataan Registrasi ONLINE


Belum Memiliki Account..?


Formulir pendaftaran sebagai ILI


PENDAHULUAN

KEPALA BALAI KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN JAWA TIMUR Sidoarjo, Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Drh. Hari Yuwono Ady, M.Si

Kepala BKHIT Jawa Timur

OPTK

Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dari tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Berdasarkan keberadaannya, OPTK terbagi menjadi 2 kategori yaitu OPTK Kategori A1 dan Kategori A2. OPTK Kategori A1 adalah organisme pengganggu tumbuhan karantina yang belum ada di Negara Indonesia, sedangkan OPTK Kategori A2 adalah organisme pengganggu tumbuhan karantina yang sudah ada di wilayah Negara Republik Indonesia namun masih terbatas di wilayah wilayah tertentu. Adapun daftar OPTK yang ditetapkan di Negara Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 51/permentan/KR.010/9/2015 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

Razia bersama

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur bersama TNI/Polri Gelar Razia lalulintas Hewan Rentan PMK di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi- Mengantisipasi meluasnya wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seiring tingginya frekuensi pengiriman ternak sapi Potong dari Bali dan Bima yang masuk melalui Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi razia dilakukan. Selasa, (07/06).

Pemeriksaan

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, wilker Bandara Abdulrachman Saleh melakukan pemeriksaan 2 Kg Sarang Burung Walet yang akan di ekspor ke Hongkong

Sertifikasi

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur wilayah kerja (wilker) Bandara Abdulrachman Saleh, Malang tetap memberikan pelayanan sertifikasi komoditas pertanian baik untuk ekspor maupun antar area.

Emas Hijau Asal Malang

Malang - Vanili atau dengan nama latin Vanilla planifolia, kerap dijuluki harta karun atau emas hijaunya Indonesia. Disebut demikian karena vanili memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan merupakan salah satu komoditas unggulan pertanian Indonesia.

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online   :   1 orang
Pengunjung Hari ini   :   107 orang
Pengunjung Kemarin   :   146 orang
Total Pengunjung   :   89,482 orang
Total Kunjungan   :   188,732 kali
Ip Anda   :   18.217.208.220